Admin Admin Author
Title: Jessica Terbukti Bunuh Mirna, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara
Author: Admin
Rating 5 of 5 Des:
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso atau Jess divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencan...

JAKARTA - Jessica Kumala Wongso atau Jess divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap sabahatnya Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10) yang berisikan “Mengadili, menyataan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap hal tersebut dengan pidana penjara 20 tahun,”.

Hal yang memberatkan, perbuatan korban menyebabkan Mirna meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis karena dilakukan terhadap teman sendiri. Terdakwa tidak menyesal dan tak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan, Jess masih berusia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri di masa depan.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Jakpus yang menuntut Jess 20 tahun penjara. Jessica tidak terima dan merasa putusan tersebut tidak adil. (boy/jpnn)

Sumber : http://www.pontianakpost.co.id/jessica-terbukti-bunuh-mirna-hakim-vonis-20-tahun-penjara

Tentang Kami

Advertisement

 
Top